Sabtu, 08 November 2008

INTERNET

Istilah-istilah internet


attachment = lampiran
bandwidth = lebar pita
broadband = pita lebar, jalur lebar
browser = peramban, penjelajah
bulletin board = papan buletin
chat = obrol, obrolan, rumpi
crash = bertabrakan (biasa untuk perangkat lunak/keras bermasalah)
collission = tabrakan data
connection = sambungan
copy = salin, kopi
cut = potong
cyberspace = dunia maya
database = pangkalan data, basis data
delete/del = hapus
domain = ranah
download = ambil data, unduh, muat turun
edit = sunting, ubah
e-mail = imel, ratel / surel (surat elektronik), posel (pos elektronik), surat-e
forward/fwd (e-mail) = terusan
homepage = laman
hosting = hosting
interferensi = gangguan signal (berkaitan dengan signal wireless)
install = instalasi
interface = antarmuka
keyword = kata kunci
lag = lambat
link = taut, kait, pautan, pranala
load = muat
login / log in / log on / logon = log masuk, masuk log
logout / log out / log off / logoff = log keluar, keluar log
network = jaringan
newsgroup = kelompok warta, kelompok diskusi
mailing list = milis, senarai, forum ratel
network = jaringan
networking = jejaring
off line = tidak terhubung, terputus
online / on line = terhubung, tersambung
password = kata sandi, kata kunci
paste = tempel
preview = pratonton, pratilik, pratayang
(internet service) provider = penyelenggara jasa internet
save = simpan
scan = pindai
server = peladen
sign in / signin / sign on = lihat login
sign out / sign off = lihat logout
surfing = berselancar, selancar maya
update = pemutakhiran, pembaruan
upload = unggah, muat naik
username = nama pengguna
virtual reality = realitas maya
webpage = halaman web
website = situs web
wireless = nirkabel
-.............-

Jumat, 07 November 2008

FIQIH DASAR



Terminologi Ilmu Fiqh
(Ar: al-figh = paham yang mendalam). Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Ada beberapa definisi fiqih yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.